Silahkan Join AGLOCO

Thursday, October 4, 2007

Gemolong - Sragen Kedua

Masyarakat Gemolong boleh berbangga hati karena Pemerintah Kabupaten Sragen akan mengembangkan Gemolong jadi kawasan perkotaan, disamping wilayah tersebut memiliki potensi ekonomi yang menjanjikan, juga karena luasnya wilayahnya mencapai 4,023 ha.

Gemolong juga akan dijadikan sebagai kawasan yang mirip sebagai Ibukota Kabupaten. Sebagai tahap awal, berbagai sarana dan prasarana infrastruktur mulai dibangun di wilayah itu, dengan alokasi dana senilai Rp 123 juta.

Menurut Sulistyo Kepala Bidang Taman Dinas Tata Kota (DTK) Kabupaten Sragen,Pemkab Sragen telah mengubah empat desa di Kecamatan tersebut menjadi kelurahan.Keempat desa yang telah menjadi kelurahan itu adalah Desa Ngembat Padas, Kragilan, Geneng Duwur dan Gemolong. Selain itu, kami juga telah membangun sarana dan prasarana jalan serta fasilitas pembuangan sampah di beberapa titik. Untuk tahap selanjutnya, akan dibangun Kantor-kantor Pembantu di wilayah itu.
Diperkirakan selama lima tahun ke depan, daerah ini sudah menjadi kawasan perkotaan kedua setelah Sragen. Banyak aspek yang telah dipertimbangkan oleh Pemkab untuk membuat desain Kota Gemolong itu, antara lain dari aspek pendidikan, banyak sarana pendidikan mulai TK sampai SMA di daerah itu telah maju. Bahlan sebagian besar siswanya berasal dari Kabupaten lain, seperti Boyolali, Grobogan, Purwodadi dan daerah sekitar.”

Sumber : http://www.sragen.go.id/news/berita.php?id=301

[+/-] Selengkapnya...

Pengembangan Wilayah Kota Gemolong

Sragen - Kabupaten Sragen berencana mengembangkan Kecamatan Gemolong sebagai pusat kegiatan kedua setelah Kecamatan Sragen. Untuk memudahkan pengembangan, Kecamatan Gemolong telah dibagi menjadi empat kawasan kegiatan. Untuk ini, butuh biaya yang besar dan partisipasi masyarakat.

Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Sragen Soeharto Moeksin di Sragen, Minggu (11/2), mengatakan, berdasarkan kajian daerah, sudah saatnya Kabupaten Sragen mengembangkan pembangunan beberapa wilayah. Selain Gemolong, juga ada kecamatan lainnya, yakni Gondang dan Kangen.

Sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor IV Tahun 2004 mengenai Rencana Tata Ruang dan Wilayah Kabupaten Sragen 2004-2014, rencana pengembangan pembangunan Kecamatan Gemolong akan dibagi menjadi empat kawasan.

Kawasan pertama atau Gemolong bagian tengah akan dijadikan sebagai pusat kegiatan. Kawasan pertama akan diperuntukkan sebagai pusat jasa, perdagangan, dan keuangan. Kawasan II, terletak di wilayah timur laut Gemolong, akan digunakan sebagai pusat pengembangan permukiman. Kawasan II tersebut, juga akan dipusatkan pada pembangunan fasilitas umum.

Gemolong bagian barat yang di antaranya meliputi Kranggen dan Ngembat Padas merupakan kawasan III. Kawasan tersebut akan dibangun fasilitas yang berguna sebagai penyangga kegiatan kota, seperti fasilitas kesehatan. Adapun kawasan IV terletak di bagian selatan Gemolong seperti di daerah Kragilan. Di kawasan IV akan dibangun pusat pemerintahan, perkantoran, dan pendidikan. Terminal dan industri rumah tangga yang dilengkapi dengan ruang terbuka hijau sebagai paru-paru kota juga akan diprioritaskan untuk dibangun di kawasan IV.

Namun, Soeharto menambahkan, untuk mengembangkan pembangunan di wilayah-wilayah tersebut di Sragen tidaklah mudah. Selain membutuhkan biaya yang besar, juga dibutuhkan partisipasi dari masyarakat.

Kendala di masyarakat, contoh konkretnya menurut Soeharto, terkait dengan penguasaan tanah, permukiman liar, dan kurangnya pemahaman akibat kepentingan bisnis. Sementara kendala di pemerintah terkait dengan anggaran. Apabila dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sragen tidak memungkinkan, akan diupayakan dari APBD Provinsi Jawa Tengah atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional.

Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Kabupaten Sragen Sumarna mengemukakan, pengembangan kawasan tersebut diperlukan untuk meningkatkan pemerataan ekonomi masyarakat sekitar. (LIA)

Sumber : http://www.kompas.co.id/kompas-cetak/0702/12/jateng/48325.htm

[+/-] Selengkapnya...

Perda : Tata Ruang Gemolong

PERATURAN DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II
SRAGEN
NOMOR 4 TAHUN 2004

TENTANG

RENCANA UMUM TATA RUANG KOTA DENGAN KEDALAMAN
MATERI RENCANA DETAIL TATA RUANG KOTA IBUKOTA KECAMATAN GEMOLONG KABUPATEN SRAGEN TAHUN 2004
SAMPAI DENGAN TAHUN 2014

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

BUPATI KEPALA DAERAH TINGKAT II SRAGEN

Menimbang : a. bahwa Kecamatan Gemolong berdasarkan Pola Dasar Pembangunan Daerah Kabupaten Sragen dalam sistem perwilayahan tata ruang daerah merupakan pusat pengembangan Sub Wilayah Pembangunan II di Kabupaten Sragen;

b. bahwa kota Gemolong selama kurun waktu Tahun 1989/1990 sampai dengan 2004 terjadi dinamika perkembangan secara pesat di segala aspek kehidupan, yang mendorong Pemerintah Daerah untuk melakukan revisi penataan kota Gemolong;
c. bahwa agar pertumbuhan dan perkembangan kota Ibukota Kecamatan Gemolong dapat berjalan dengan tertib dan lancar perlu disusun kembali penataan dan pemanfaatan ruang yang optimal, serasi dan seimbang sehingga dapat tercipta kesejahteraan masyarakat;
d. bahwa dalam penataan dan pemanfaatan ruang tersebut perlu direncanakan secara komperehensif dalam bentuk Rencana Umum Tata Ruang Ibukota Kecamatan Gemolong dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas maka perlu mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 8 Tahun 1992 tentang Rencana Umum Tata Ruang Kota Ibukota Kecamatan Gemolong 1989/1990 sampai dengan 2008/2009 selanjutnya menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen tentang Rencana Umum Tata Ruang Kota Dengan Kedalaman Materi Rencana Detail Tata Ruang Kota Ibukota Kecamatan Gemolong Kabupaten Sragen Tahun 2004 sampai dengan 2014.
Mengingat : 1. Stadvorming Ordonnantie Tahun 1948 (Staatsblad Nomor 168 Tahun 1948);
2. Stadvormingsverordening Tahun 1949 (Staatsblad Tahun 1949 Nomor 40);
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Diundangkan pada tanggal 8 Agustus 1950);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 104; Tambahan Lembaran Negara nomor 2043);
5. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1980 tentang Jalan (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 83; Tambahan Lembaran Negara nomor 3186);
6. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penata Ruang (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 115; Tambahan Lembaran Negara nomor 3469);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 68; Tambahan Lembaran Negara nomor 3699);
8. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
9. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985 tentang Jalan (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3293);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2001 tentang Irigasi (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 143; Tambahan Lembaran Negara Nomor 4156);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 1982 tentang Pedoman Penyusunan Perencanaan dan Pengendalian Pembangunan di Daerah;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1987 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kota;
14. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 650-658 tentang Keterbukaan Rencana Kota Untuk Umum;
15. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 1988 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1987 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kota;
16. Keputusan Menteri Permukiman Dan Prasarana Wilayah Nomor 327/KPTS/M/2002 tentang Penetapan Enam Pedoman Bidang Penataan Ruang;
17. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 8 Tahun 1992 tentang Rencana Umum Tata Ruang Kota Ibukota Kecamatan (RUTRK-IKK) Gemolong (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Tahun 1998 Nomor 16 Seri D Nomor 09);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 21 Tahun 1996 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Tahun 1998 Nomor 16 Seri D Nomor 09);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 19 Tahun 2000 tentang Pola Dasar Pembangunan Daerah Kabupaten Sragen Tahun 1998 Nomor 19 Seri D Nomor 15).


Dengan Persetujuan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen

MEMUTUSKAN

Menetapkan : PERATURAN DAERAH KABUPATEN SRAGEN TENTANG PERUBAHAN PERTAMA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II SRAGEN NOMOR 21 TAHUN 21 TAHUN 1996 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN TINGKAT II

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Sragen;
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Sragen;
3. Bupati adalah Bupati Sragen;
4. Ibukota Kecamatan adalah bagian dari wilayah kecamatan yang berfungsi sebagai pusat pemerintahan Kecamatan Gemolong;
5. Rencana Umum Tata Ruang Kota Ibukota Kecamatan Gemolong yang selnjutnya disingkat dengan RUTRK-IKK Gemolong adalah rencana pemanfaatan ruang kota yang disusun untuk menjaga keserasian pembangunan antar sektor dalam rangka pelaksanaan program-program pembangunan kota;
6. Rencana Detail Tata Ruang Kota Ibukota Kecamatan yang selanjutnya disingkat dengan RDTRK-IKK adalah rencana pemanfaatan ruang kota secara terperinci yang disusun untuk penyiapan perwujudan ruang dalam rangka pelaksanaan program-program pembangunan fisik kota;
7. Bagian Wilayah Kota yang selnjutnya disingkat BWK.

BAB II
JANGKA WAKTU PERENCANAAN

Pasal 2

(1) Jangka waktu perencanaan adalah 10 (sepuluh) tahun dan dibagi dalam 2 (dua) tahap yaitu:
a. Evaluasi atau Revisi Tahap I : yaitu tahun 2004 sampai dengan 2009;
b. Evaluasi atau Revisi Tahap II : yaitu tahun 2010 sampai dengan 2014;
(2) Tahap-tahap evaluasi atau revisi RUTRK dengan kedalaman materi RDTRK-IKK Gemolong tersebut pada ayat (1) dilaksanakan pada tiap-tiap akhir tahapan.

BAB III
AZAS, MAKSUD, DAN TUJUAN

Pasal 3

Dalam penyusunan RUTRK dengan kedalaman materi RDTRK-IKK Gemolong berdasarkan azas:
a. Pemanfaatan ruang kota secara optimal;
b. Pembangunan kota yang tertib, serasi, dan berkelanjutan yang bermuara pada terciptanya kesejahteraan masyarakat;
c. Berwawasan lingkungan dengan memperhatikan karakteristik Ibukota Kecamatan Gemolang.

Pasal 4

Maksud disusunnya RUTRK dengan kedalaman materi RDTRK-IKK Gemolang adalah untuk mewujudkan peningkatan kualitas lingkungan kehidupan dan penghidupan masyarakat dalam mencapai kesejahteraan sesuai dengan aspirasi warga kota Ibukota Kecamatan Gemolong.

Pasal 5

Tujuan disusunnya RUTRK dengan kedalaman materi RDTRK-IKK Gemolong adalah:
a. Mewujudkan pemanfaatan ruang kota yang sejalan dengan tujuan dan kebijaksanaan pembangunan Nasional dan Daerah;
b. Mewujudkan pemanfaatan ruang kota yang serasi dan seimbang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan daya dukung pertumbuhan dan perkembangan kota;
c. Meningkatkan fungsi dan peranan Ibukota Kecamatan Gemolong dalam perimbangan yang lebih luas;
d. Memposisikan menempatkan Ibukota Kecamatan Gemolong agar mampu berfungsi sebagai Pusat Sub Wilayah Pembangunan (SWP II) di Kabupaten Sragen;
e. Menciptakan pola tata ruang yang serasi dan optimal dengan penyebaran fasilitas dan utilitas kota secara tepat dan merata tanpa mengabaikan kualitas lingkungan hidup;
f. Sebagai instrumen penggerak dan pengendali pembangunan, pertumbuhan, dan keserasian lingkungan melalui pengawasan, perijinan, dan tindakan penertiban pembangunan;
g. Memberikan tugas dan wewenang kepada Camat dan Pemerintah Daerah dalam menata wilayah Ibukota kecamatan;
h. Memberikan landasan dan kepastian hukum dalam pemanfaatan ruang kota, sehingga menumbuhkan peran aktif masyarakat, swasta, dan pemerintah dalam pembangunan kota.

BAB IV
WILAYAH PERENCANAAN

Pasal 6

(1) Wilayah perencanaan RUTRK dengan kedalaman materi RDTRK-IKK Gemolong meliputi areal seluas ± 721,08 Ha yang mencakup wilayah administrasi di 4 (empat) Kelurahan dan 1 (satu) Desa yaitu : sebagian Keluruhan Gemolong seluas ± 264,84 Ha; sebagian Keluruhan Kewenangan seluas ± 123,30 Ha; sebagian Kelurahan Ngembatpadas seluas ± 141,82 Ha; sebagian Kelurahan Kragilan seluas ± 74,70 Ha dan sebagian. Desa Tegaldowo seluas ± 116,44 Ha.
(2) Batas-batas wilayah perencanaan RUTRK dengan kedalaman materi RDTRK-IKK Gemolong adalah:
a. Batas di sebelah Utara adalah Desa Purworejo Kecamatan Gemolong dan Desa Girimargo Kecamatan Miri;
b. Batas di sebelah Timur adalah Desa Genengduwur dan Desa Jatibatur Kecamatan Gemolong;
c. Batas di sebelah Selatan adalah Desa Saren dan Desa Karangjati Kecamatan Kalijambe;
d. Batas di sebelah Barat adalah Desa Kaloran Kecamatan Gemolong dan Desa Jeruk Kecamatan Miri.

BAB V
JENIS PERENCANAAN

Pasal 7

RUTRK dengan kedalaman materi RDTRK-IKK Gemolong terdiri dari:
a. RUTRK berupa pengaturan pemanfaatan lahan;
b. RDTRK-IKK berupa pengelolaan prasarana dasar pemukiman dan intensitas pemanfaatan ruang.

BAB VI
RENCANA PEMBAGIAN WILAYAH PENGEMBANGAN

Pasal 8

Pembagian wilayah pengembangan direncanakan dengan membagi seluruh wilayah efektif yaitu seluas ± 721,08 Ha menjadi 4 (empat) BWK pengembangan menurut kesatuan karakteristik dan kelompok peruntukan yaitu sebagai berikut:
a. BWK 1 seluas ± 118,61 Ha berfungsi sebagai pusat perdagangan dan jasa skala Kecamatan maupun skala Sub Wilayah Pembangunan II (SWP II) di Kabupaten Sragen serta sebagai pusat pengembangan permukiman perkotaan;
b. BWK II seluas ± 83,63 Ha berfungsi sebagai kawasan pengembangan permukiman perkotaan dan meliputi permukiman, perdagangan, perkantoran, pendidikan kesehatan dan pertanian;
c. BWK IV seluas ± 316,58 Ha berfungsi sebagai kawasan pengembangan pemukiman, pusat perkantoran dan pemerintahan, perdagangan dan jasa, pendidikan, kesehatan, pengembangan industri kecil, transportasi (terminal).

BAB VII
STRUKTUR PELAYANAN KOTA

Pasal 9

Rencana struktur pelayanan kegiatan kota dalam RUTRK dengan kedalaman materi RDTRK-IKK Gemolong terdiri dari:
a. Perkantoran/Pemerintahan:
Kegiatan perkantoran meliputi kegiatan yang berkaitan dengan urusan administrasi kepemerintahan dan kegiatan lain yang berkaitan dengan pemerintahan antara lain Kantor Kecamatan, Kelurahan, Pos, PLN, Telkom, Lembaga Keuangan dan sebagainya baik negeri maupun swasta. Pengembangan area perkantoran dimaksudkan untuk lebih mempermudah dan lebih mendekatkan kegiatan perkantoran dan pemerintahan. Rencana pengembangan penggunaan lahan untuk perkantoran diarahkan ke selatan, yaitu di BWK IV.
b. Rencana Pengembangan Pendidikan:
Area pengembangan untuk kegiatan pendidikan diutamakan untuk pendidikan menengah dan pendidikan tinggi diarahkan di BWK IV, sedangkan untuk pendidikan dasar dan Taman Kanak-kanak lokasinya menyebar di seluruh IKK sesuai dengan skala pelayanan dan menyatu dengan kawasan permukiman.
c. Rencana Pengembangan Perumahan dan Permukiman:
Pengembangan perumahan dan permukiman lebih dititik beratkan di BWK III dan BWK IV.
d. Rencana Pengembangan Perdagangan dan Jasa
Kawasan perdagangan dan jasa merupakan pusat segala kegiatan baik jasa dan perdagangan sekaligus menjadi pusat Kota Gemolong. Sebagai pusat kota, lokasi kawasan perdagangan dan jasa, pusat pertokoaan, dan pasar, serta kegiatan di area perdagangan dan jasa meliputi kegiatan perdagangan skala subwilayah pembangunan II maupun skala kecamatan. Untuk kegiatan perdagangan dan jasa skala lingkungan keberadaannya menyebar di seluruh IKK Gemolong.
e. Rencana Pengembangan Industri:
Kegiatan industri yang diperkirakan di IKK Gemolong adalah semua kegiatan industri dengan skala menengah maupun kecil yang tidak menghasilkan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Lokasi kegiatan industri tersebut berada di BWK IV.
f. Rencana Fasilitas Transportasi:
Fungsi jalan selain sebagai pembatas antar wilayah dan pembentukan kota, fungsi utama adalah sebagai prasarana transportasi. Pengembangan jalan diprioritaskan pada pergerakan jalan raya yang meliputi pengembangan jaringan jalan (arteri, kolektor, lokal dan lingkungan) dan jembatan serta upaya mengatasi permasalahan transportasi dalam kota.
g. Rencana Fasilitas Ruang Terbuka Hijau:
Lokasi ruang terbuka diarahkan di BWK IV dan ditengah-tengah BWK sebagai area sentral untuk melayani area permukiman, permintahan maupun area pendidikan.
h. Rencana Fasilitas Peribadatan :
Pengembangan fasilitas peribadatan dikembangkan dengan meningkatkan dan tetap mempertahankan fasilitas yang ada.
i. Rencana Fasilitas Kesehatan:
Pengembangan fasilitas kesehatan yang tersebar di keempat BWK.
j. Rencana Fasilitas Olah Raga, Tempat Bermain dan Taman:
Pengembangan direncanakan menyebar di seluruh BWK dengan skala lingkungan.


BAB VIII
RENCANA PENGATURAN INTENSITAS PEMANFAATAN RUANG

Pasal 10

Rencana pengelolaan prasarana dasar pemukiman meliputi: pengelolaan jalan, saluran drainase, saluran air limbah, penanganan sampah, penyediaan dan pengelolaan air bersih, jaringan listrik dan telepon.

Pasal 11

Intensitas pemanfaatan ruang terdiri dari Rencana pengaturan Kepadatan Bangunan dan Ketinggian Bangunan diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 12

Rencana Pengaturan Sempadan Bangunan diatur sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

BAB IX
PELAKSANAAN RENCANA

Pasal 13

(1) Organisasi pelaksana program pembangunan kota adalah Dinas/Badan/Instansi/ Satuan Kerja yang sesuai dengan Struktur Organisasi dan Tata Kerja yang berlaku.
(2) Pelaksanaan pembangunan kota oleh masyarakat diatur sesuai dengan Peraturan Daerah ini.
(3) Pembiayaan pembangunan dapat diselenggarakan oleh bantuan Pemerintah Pusat, Pemmerintah Propinsi, Pemerintah Daerah, masyarakat, dan sumber dana lainnya yang sah dan tidak mengikat.

BAB X
PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG

Pasal 14

Pelaksanaan Pengendalian RUTRK dengan kedalaman materi RDTRK-IKK Gemolong yang perinciannya sebagaimana tersebut dalam Buku Laporan Pendahuluan, Komplilasi Data, Analisa Data, dan Rencana yang merupakan lampiran dan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini diserahkan kepada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Dinas/Badan/Instansi terkait yang dalam pelaksanaannya dilakukan secara koordinatif.

BAB XI
KETENTUAN PIDANA DAN PENYIDIKAN

Pasal 15

(1) Setiap orang atau badan hukum dilarang menghambat dan menghalang-halangi pelaksanaan RUTRK dengan kedalaman materi RDTRK-IKK Gemolong.
(2) Barang siapa sengaja atau atas kelalaiannya melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling tinggi Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).



Pasal 16

Selain Pejabat Penyidik Polisi Negara Republik Indonesia, penyidikan atas tindak pidana pelanggaran sebagaimana dimaksud Pasal 15 dapat dilakukan oleh Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah yang pengangkatan, kewenangan, dan pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang berlaku.

BAB XIII
KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 17

Peraturan Daerah ini dilengkapi dengan Peta Perencanaan Wilayah dan Ruang Lingkup Perencanaan sebagaimana tersebut dalam Lampiran I sampai dengan X yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

Pasal 18

Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanannya diatur dan ditetapkan oleh Bupati.

BAB XV
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 19

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen 8 Tahun 1992 tentang Rencana Umum Tata Ruang Kota Ibukota Kecamatan Gemolong Tahun 1989/1990 sampai dengan Tahun 2008/2009 (Lembaran Daerah Kabupaten Dearah Tingkat II Sragen Tahun 1993 Nomor 5 Seri D Nomor 01) dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 20

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sragen.

Disahkan di Sragen
Pada Tanggal 24 Mei 2004

BUPATI SRAGEN

UNTUNG WIYOTO
Diundangkan di Sragen Pada Tanggal 26 Mei 2003.
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SRAGEN TAHUN 2004 NOMOR 27 SERI E NOMOR 23.

[+/-] Selengkapnya...